Benarkah Saya Pelaku Kejahatan?

Saya HC, seorang ayah dengan tiga orang anak. Saya punya masalah dalam kehidupan perkawinan saya.
Beberapa waktu yang lalu saya sempat berurusan dengan pihak yang berwajib karena dilaporkan istri.

Saya dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sempat menjalani proses persidangan. Tapi kemudian saya bebas setelah membayar uang jaminan.

Pada kasus ini saya menyadari bahwa saya adalah pihak yang melakukan kesalahan, namun itu tidak serta merta terjadi tanpa peranan istri saya. Saya menampar istri karena dia terlalu banyak omong dan terus-menerus menyalahkan saya.

Di samping itu, di saat kejadian, saya sedang dalam kondisi lelah sehingga saya refleks menampar istri saya. Istri saya pun memiliki temperamen yang emosional sehingga mudah meledak serta sulit mengontrol marahnya, dan saya menduga ada kencederungan mental yang tidak sehat.

Lebih dari itu, pada kasus ini saya sebenarnya juga keberatan ketika terus-menerus dianggap sebagai pelaku karena saya bukan pelaku kejahatan seperti kejahatan kriminal yang ada di televisi atau surat kabar.

HC di Jogja

=============================================

Hallo, Bapak HC.

Terima kasih telah bersedia menghubungi kami untuk berbagi pengalaman tentang kehidupan sertapermasalah yang terjadi di dalam rumah tangga bapak.

Saya turut prihatin atas apa yang menimpa bapak sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Meski untutk urusan hukum, maka dalam bahasanya hukum memilikii ketentuan sendiri, bahwa berkenan atau keberatan bapak memang berada dalamposisi sebagai tersangka.

Untuk itu, dalam kesempatan ini saya berharap kita dapat melihat bersama bagaimana aspek dan dinamika psikologis terjadi pada peristiwa KDRT yang terjadi di dalam kehidupan bapak bersama istri.

Kelelahan secara fisik dan psikologis dimungkinkan hadir di sela-sela rutinitas yang dijalani. Di lain pihak, ketika kemudian kebutuhan untuk mengistirahatkan sejenak dan kebutuha terhadap suasana yang kondusif ternyata tidak seperti yang duharapkan, maka kecewa dan frustasi tentu dimungkinkan hadir, meski ini tidak berarti bahwa bapak berhak melakukan kekerasan kepada pasangan dan anak-anak.

Di lain pihak, terkait dengan reaksi yang ditunjukkan oleh istri, maka sebaiknya terlebih dahulu dicermati secara lebih komprehensif karena tidak menutup kemungkinan bahwa reaksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rangkaian kejadian lainnya.

Pada kasus seperti ini, seringkali lupa untuk mengingat bahwa salah satu hal penting, yaitu pola komunikasi menjadi pemicu pilihan-pilihan dan bentuk-bentuk perilaku negatif yang mengarah kepada kekerasan terhadap pasangan.

Pola komunikasi yang buruk adalah ketika masing-masing pihak tidak dapat menyampaikan apa yang menjadi harapan dna keluhan di dalam perkawinan.

Dan justru lebih berupaya untuk saling merasa paling benar dan melepaskan diri dari kesadaran tentang konsep pasangan suami istri yang tidak dapat dipungkiir memiliki perbedaan satu sama lain.

Dalam hal ini, maka tugas penting kita adalah melihat bagaimana pola komunikasi yang selama ini sudah bapak bangun bersama istri di dalam kehidupan perkawinan dan rumah tangga? Apakah sudah terasa kenyamanan ketika berkomunikasi dan amsing-masing pihak dapat mengetahui apa yang menjadi harapan dna keinginan sehingga tercapai visi dan misi sama dalam membawa laju kehidupan perkawinan?

Semoga kebahagiaan menyertai kehidupan perkawinan bapak dan istri. Terima kasih.

About rara

Check Also

Memaknai Hari Valentine untuk membangun Relasi Sehat.

Jika berbicara tentang kasih sayang, sesungguhnya memiliki makna yang sangat luas. Kasih sayang bisa dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *