Mengharukan, Pemerkosa Nikahi Korban

Itulah judul berita di sebuah koran yang memuat kabar tentang pemerkosa yang menikahi korbannya yang masih berusia 15 tahun. Menikahkan korban dengan pemerkosa bukanlah hal baru. Pada akhir Januari tahun ini, Mufid Aristanto menikahi perempuan yang telah diperkosanya, di kantor Polres Malang. Dengan pernikahan ini, pihak korban mencabut laporan dan pemerkosa pun bebas.
Siapakah pemerkosa tersebut, bila ia telah menjadi suami korban? Siapa yang bisa menjamin bahwa dia tidak akan memperkosa si korban itu lagi? Pemerkosaan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1998 Pasal 285 adalah pemaksaan bersetubuh “di luar perkawinan”. Jadi, bila pemerkosa dinikahkan dengan korbannya, ini akan terdukung bahwa dia bisa melakukan kebiadaban yang sama, dan akan dilindungi.
Kebanyakan usia pemerkosa dan korban masih belia. Bahkan terkadang orang tua korbanlah yang meminta pemerkosa menikahi anak perempuan mereka, sebuah pengakuan bahwa si korban harus “diselamatkan” oleh pelaku kriminalnya. Pernikahan seperti ini dilandaskan pada ketimpangan hak dan status sosial.
Batas umur pernikahan seolah tidak lagi menjadi masalah. Di Indonesia, telah ditetapkan bahwa 16 tahun adalah umur minimum bagi perempuan. Namun, dalam pernikahan-pernikahan karena pemerkosaan, batas umur ini sering kali tidak lagi diindahkan. Seolah pemerkosaan menjadi pengecualian, dan bahkan bisa menjadi tiket untuk hak-hak “istimewa”: hak bebas dari kriminalitas dan menikahi perempuan di bawah umur.
Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Yang paling santer adalah di Maroko. Di negeri itu, adalah aib bagi keluarga bila anak gadis mereka tidak perawan sebelum menikah. Ditambah lagi dengan Pasal 475 Undang-Undang Pidana yang menyebutkan bahwa penculik perempuan di bawah umur bisa dibebaskan dari hukuman bila menikahi korban. Pasal ini yang kemudian sering digunakan untuk mengharuskan korban menikahi pemerkosanya untuk menghindari aib serta membebaskan pemerkosa dari hukuman. Karena peraturan ini, Amina Filali memutuskan untuk bunuh diri pada awal 2012, setelah ia dinikahkan dengan pemerkosanya yang kemudian melecehkan dan memukulinya.
Namun jangan anggap pernikahan antara pemerkosa dan korbannya “direstui” di negara-negara Arab, Afrika, dan Asia saja, karena di Denmark, Amnesty International melaporkan pada 2011 undang-undang di negara itu melegalkan adanya pengurangan atau bahkan pembebasan dari hukum, untuk pemerkosa yang menikahi korban.
Di Indonesia memang tidak ada undang-undang serupa itu, tapi norma seperti itu seolah makin didukung masyarakat, dan berita yang menggambarkan pemerkosa menikahi korbannya semakin bertebaran. Pemerkosaan adalah bentuk pemaksaan. Saat sang korban juga diharuskan untuk menikah, ia telah dipaksa kembali, dan diperkosa ulang oleh masyarakat serta media massa, yang menyoroti hal ini tanpa keberpihakan kepada korban.
Mungkin inilah kabar baik bagi pemerkosa di Indonesia. Kalau si cewek menolak cintanya, perkosa saja. Nanti toh, keduanya akan dinikahkan. Setelah itu, bisa terkenal, masuk koran, bahkan bisa dapat gelar “mengharukan”. Bukankah negeri ini semakin edan?
Penulis: Soe Tjen Marching
(Tulisan ini telah dimuat di Tempo, 5 Maret 2015)

About Redaksi ALB

Check Also

Observasi terhadap Budaya Patriarki: Diskusi Mengenai Gerbong Khusus Perempuan di KRL

Gerbong khusus perempuan difungsikan sejak 19 Agustus 2010 untuk merespons kebutuhan penumpang perempuan akan keamanan …

One comment

  1. pemerkosa kok malah dijadikan suami,keluarga macam apa yg diharapkan, tidak adil dan kejam. setelah dinikahi maka harus mau melayani pemerkosa tiap malam, sama artinya siap diperkosa sepanjang hayat. kasihan nasib perempuan.
    pendapat: 1. pemerkosa dihukum seberat beratnya. 2. pemerkosa dijauhkan dari korban dan jangan sampai bertemu apalagi dinikahkan. 3. pemerkosa di denda sebagai jaminan masa depan korban. kalau tidak sanggup jadikan budak dan tidak dibayar, hasil kerjanya deeberikan kepada korban melalu perantara.
    jangan dikawinkan, Enak bener, tidak adil Tau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *