Belum hilang ingatan publik terkait dengan kekerasan seksual yang dialami perempuan di angkot dan alat transportasi publik lainnya di Jakarta, publik di Indonesia lebih khusus perempuan kembali diusik dengan “ontran-ontran langan” rok mini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti mengulang pernyataan Fauzi Bowo dan Bupati Aceh Barat beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPR membuat peraturan yang melarang anggota dewan perempuan dan staf anggota dewan perempuan memakai rok mini. Alasannya rok mini dianggap menjadi penyebab terjadinya perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Berbagai kalangan menilai –sebagaimana tersebar dalam jejaring sosial- bahwa anggota DPR sedang menepuk air didulang terpercik muka sendiri karena peraturan tersebut seperti membeberkan pikiran ngeres dan porno anggota dewan yang katanya terhormat.
Secara awam, ketentuan pelarangan rok mini untuk menghindari pelecehan seksual dan perkosaan bisa jadi tampak logis namun jika dilihat dengan menggunakan pendekatan hak seksual dan reproduksi maka pelarangan perempuan memakai rok mini bisa jadi merupakan pelanggaran hak perempuan yang paling asasi yakni pelanggaran terhadap hak atas integritas tubuh.
Lebih jauh pelarangan rok mini merupakan bentuk sesat pikir (logical fallacy) para pengambil kebijakan terkait dengan upaya penghapusan perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Alih-alih untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, pelarangan perempuan untuk memakai rok mini merupakan bentuk kekerasan lainnya karena mengatur cara perempuan berpakaian adalah perwujudan dari kontrol atas tubuh perempuan. Bagaimana mungkin upaya penghapusan kekerasan seksual dilakukan dengan melakukan kekerasan seksual lainnya?
Sesat pikir lainnya adalah bagaimana mungkin perempuan yang tidak melakukan kekerasan seksual justru dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan karenanya perlu diatur?. Bukankah yang melakukan pelecehan seksual dan perkosaan itu sebagian besar laki-laki, bukankah seharusnya laki-laki yang bertanggungjawab seratus persen atas perilaku kekerasan yang mereka lakukan? Dan bukankah laki-laki yang justru perlu diatur dan ditertibkan? Dan bukankah laki-laki perlu diajari untuk tidak memperkosa?
***
Kontrol atas tubuh perempuan di Indonesia sepertinya akan menjadi renungan penting pada peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada Maret ini. Sebagaimana diketahui bahwa hari perempuan internasional adalah sejarah perjuangan perempuan untuk menuntut pemenuhan hak-hak asasi perempuan termasuk di dalamnya hak atas integritas tubuh mereka.
Dengan melihat kecenderungan sebagaimana diuraikan di awal tulisan ini, maka perjuangan perempuan Indonesia untuk memiliki kontrol atas tubuhnya sendiri masih menghadapi tantangan yang tidak kecil bahkan kecenderungannya semakin besar. Karena tantanganya tidak saja berupa bentuk-bentuk kontrol tubuh perempuan oleh individu-individu dalam relasi interpersonal akan tetapi kontrol atas tubuh perempuan yang berupa kebijakan-kebijakan negara baik berupa peraturan-peraturan di lembaga-lembaga negara maupun berupa kebijakan negara baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Kecenderungan akan semakin besarnya tantangan untuk memerdekakan tubuh perempuan dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan bernuansa kontrol atas tubuh perempuan salah satunya adalah kebijakan DPR melarang perempuan berpakaian rok mini sebagaimana telah diuraikan. Contoh lainya adalah UU Anti Pornografi yang saat ini sudah dibentuk satuan tugas melalui keputusan presiden no. 25/2012 yang oleh berbagai kalangan dikhawatirkan menjadi institusi kontrol terhadap tubuh perempuan.
Pada level daerah juga dapat ditemukan Perda diskriminatif dan bernuanasa kontrol terhadap tubuh perempuan sebut saja Perda Pelacuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2005 atau kebijakan daerah di Nanggroe Aceh Darussalam yang mengharuskan perempuan untuk menggunakan rok panjang dan larangan menggunakan celana panjang. Dan masih banyak lagi contoh kebijakan-kebijakan lain di berbagai daerah di Indonesia yang bernuansa kontrol atas tubuh perempuan.
Mengutip catatan Komnas perempuan, kebijakan yang diksriminatif dan bernuansa kontrol atas tubuh perempuan diidentifikasi jumlahnya mencapai 189 pada tahun 2010. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak ada tindakan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut perda-perda tersebut. Pridiksi ini bisa jadi akan menjadi kenyataan ketika kita merujuk kepada arus utama pola pikir para pengambil kebijakan di Indonesia yang cenderung konservatif, bias gender dan patriarkhis.
***
Dengan melihat situasi tersebut maka tidak ada pilihan lain bagi perempuan dan laki-laki yang memiliki kepedulian terhadap persoalan keadilan di Indonesia untuk terus memperjuangkan hak perempuan untuk mengontrol tubuh mereka sendiri. Dan menentang segala bentuk upaya kontrol terhadap tubuh perempuan baik yang dilakukan oleh individu maupun institusi seperti negara baik yang berupa tindak kekerasan seksual seperti pelecehan seksual dan perkosaan maupun kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Salah satu upaya konvensional yang tetap perlu dilakukan adalah melakukan counter (perlawanan) terhadap setiap wacana kontrol atas tubuh perempuan di ruang publik. Karena jika perlawanan ini tidak dilakukan maka perjuangan memerdekakan tubuh perempuan akan dilindas oleh mesin besar patriarkhi yang masih bercokol di hampir setiap institusi di masyarakat kita.
Upaya-upaya strategis lainnya juga harus tetap menjadi agenda perjuangan ini, seperti memperjuangkan keluarnya pasal-pasal kekerasan seksual dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjadikannya Undang-Undang tersendiri yakni Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Alternatif ini harus ditempuh karena KUHP dinilai tidak lagi efektif. Lebih-lebih KUHP meletakkan kekerasan seksual menjadi bagian dari persoalan pelanggaran kesusilaan.
Dengan menjadikan masalah kekerasan seksual sebagai Undang-Undang tersendiri sekaligus menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan pelanggaran atas norma kesusilaan akan tetapi merupakan serangan terhadap tubuh perempuan.
Tags Indonesia Kebijakan Kontrol Tubuh patriarki Rok Mini
Check Also
Mengapa Laki-laki Perlu Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Apa yang Dapat dilakukan Laki-laki untuk Mencegah Kekerasan Berbasis Gender?
Sekilas Tentang Sejarah Aktivitas 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) pertama kali digagas …