Negara Gagal Melindungi Perempuan?

Sepanjang tahun 2011, Rifka Annisa mencatat telah terjadi 43 kasus perkosaan di wilayah Yogyakarta. Data tersebut didukung pula oleh laporan dari Komnas Perempuan bahwa selama kurun waktu 1998 hingga 2010 terjadi 4845 kasus perkosaan di Indonesia. Bahkan pada 2010 kasus kekerasan seksual mencapai angka 3090 kasus per tahun. Belum lagi maraknya kasus perkosaan di angkutan umum yang terjadi di Jakarta yang belakangan mengusik perhatian publik. Tingginya kasus perkosaan di Indonesia menunjukan bahwa masih belum terjaminnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual dan perkosaan.
Kondisi tersebut diperparah dengan berbagai anggapan salah dan sesat pikir dari masyarakat sendiri terkait perkosaan. Bahasan inilah yang menjadi pembuka diskusi Rifka Annisa bersama segenap elemen masyarakat sipil, Senin, 13 Februari 2012. Diskusi ini sekaligus mempersiapkan aksi menentang perkosaan yang akan dihelat keesokan harinya. Diskusi yang bertajuk “Kegagalan Negara Melindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual” dibuka dengan mengkritik adanya sesat pikir masyarakat Indonesia akan kasus perkosaan yang selama ini terjadi. Masih banyak kasus perkosaan yang tak terungkap atau pun jika telah ditindak secara hukum sekali pun masih banyak putusan yang tidak adil dan cenderung merugikan perempuan sebagai korban.
Sesat pikir pertama adalah anggapan masyarakat bahwa kasus perkosaan tidak mungkin terjadi pada pasangan yang pernah melakukan hubungan suka sama suka. Padahal jika seorang suami memaksa pasangannya untuk melakukan hubungan intim dan sebaliknya tanpa ada kerelaan kedua pihak, maka itu pun dapat disebut sebagai perkosaan. Sesat pikir kedua, jika perkosaan dilakukan terhadap pekerja seks komersial (PSK) maka bukan disebut perkosaan dengan alasan sudah menjadi pekerjaan mereka menjual jasa layanan seksual. Ketiga, jika pada perkosaan (hubungan seksual) kesekian kalinya korban menikmati maka tidak bisa disebut perkosaan. Dan yang paling parah adalah anggapan kebanyakan masyarakat yang sering menyudutkan perempuan dan menyalahkan cara berpakaian mereka sebagai pemicu terjadinya perkosaan.
Adanya sesat pikir tersebut diikuti oleh praktik hukum yang tidak menguntungkan juga bagi perempuan korban perkosaan. Di Indonesia, kasus perkosaan sejauh ini masih dimasukan dalam pasal kesusilaan KUHP. Sebagai konsekuensinya, jerat hukum yang diberikan untuk pemerkosa hanya sebatas hukuman tindakan asusila. Perkosaan bukan lagi sekedar tindakan asusila, perkosaan merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM, dinyatakan bahwasanya setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. Perkosan juga bertentangan dengan amanat pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Perkosaan dan kekerasan seksual telah menjadi teror kemanusiaan baik di situasi aman maupun dalam eskalasi konflik. Selama kurun waktu 1998-2010 misalnya, dicatat terjadi 1503 kasus kekerasan seksual dari 3283 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Bahkan di situasi aman pun (tanpa konflik/perang), kekerasan seksual dan perkosaan pun masih terjadi di beberapa daerah di negara kita. Bahkan, perkosaan di angkutan umum, kekerasan seksual di sekolah, dan banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja, seolah menunjukkan sebuah tren baru bagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan berpindah ranah dari domestik ke ruang publik. Ruang publik tidak lagi aman bagi perempuan.
Di sisi lain, KUHP yang menjadi landasan hukuman atas perkosaan dianggap tidak efektif. Pasal perkosaan seharusnya tidak sebatas dimasukan ke dalam bab kesusilaan, melainkan harus dibuat bab tersendiri bahkan sudah seharusnya pidana perkosaan dibuatkan undang-undang tersendiri, khusus perkosaan. Selain itu dalam KUHP juga tidak dibahas soal perkosaan dalam hubungan perkawinan. Ada pula ketika perkosaan terjadi pada pasangan pacaran, bisa saja kasus tersebut tidak ditindaklanjuti sebab asumsinya hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal ketika terjadi kehamilan tidak diinginkan, pihak perempuan (khususnya yang masih berstatus remaja) harus menanggung konsekuensi psikologis maupun fisik. Belum lagi untuk pertimbangan orang tua yang menghindari buruknya stigma sosial atas keluarganya, korban justru dipaksa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Bukankah itu sama halnya menjebak perempuan untuk memaafkan pemerkosa dan merendahkan martabat korban di depan si pemerkosa.
Pengertian perkosaan dalam KUHP juga masih kaku hanya menyoal hubungan seksual dalam bentuk penetrasi. Padahal ada pula bentuk perkosaan tanpa penetrasi namun juga menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban sekaligus stigma negative secara sosial. Maka, KUHP perlu ditinjau ulang mengenai bab perkosaan ini agar jaminan hukum yang diberikan lebih adil bagi korban. Ditambah pula dengan aparat hukum yang tidak menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus sehingga terjebak dalam sikap yang masih bias bahkan cenderung mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan pembahasan hukum. Bahkan pemerintah tidak menyediakan layanan serta fasilitas pemulihan korban perkosaan yang cukup memadai. Layanan tersebut masih minim dan kebanyakan disediakan oleh LSM peduli perempuan. Namun itu pun masih belum cukup untuk melindungi perempuan korban kekerasan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, mengingat tren peningkatan kasus yang tak dapat diprediksi dan semakin besar dari tahun ke tahun. Akhirnya perempuan lagi yang disudutkan dan mendapat ketidakadilan dari serangkaian mekanisme tersebut.
Konstitusi sebagai atribut negara telah diabaikan amanatnya. Kesepakatan dalam Deklarasi Universal HAM pun kurang mendapat komitmen yang cukup signifikan. Segenap masyarakat sipil berswadaya menyediakan pusat-pusat krisis dan program-program rehabilitasi untuk perempuan korban kekerasan seksual dan perkosaan. Namun di sisi lain, hukum masih tak adil bagi korban. Perspektif aparat penegak hukum terkesan kaku dalam menangani kasus perkosaan. Bahkan seringkali memicu kekerasan baru dalam bentuk verbal maupun yang menekan psikologis korban. Perkosaan sama halnya dengan merendahkan martabat manusia. Menyalahkan korban atas dasar pakaian yang minim berarti membela pelaku dan seakan menutup-nutupi kejahatan kemanusiaan. Begitulah struktur yang tidak berpihak pada perempuan dan bisa saja melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Akhirnya, negara dianggap gagal dalam melindungi perempuan.
ARISAN YO Melawan Perkosaan
Dengan melihat kecenderungan peningkatan kasus kekerasan seksual dan masih maraknya kasus perkosaan yang mengancam perempuan, maka segenap elemen masyarakat sipil dari berbagai organisasi yang konsern terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyatakan bergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Perkosaan Yogyakarta (ARISAN YO). Setidaknya ada 7 (tujuh) organisasi yang bergabung dalam aliansi ini di antaranya Rifka Annisa WCC, Jaringan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafiking Yogyakarta, Sanggar Suara Perempuan Soe, Rumah Perempuan Kupang, SABDA, Pusat Bantuan Hukum Jogja, dan LAKBH Nusantara. Aliansi mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang ditujukan kepada pemerintah untuk bertanggung jawab atas maraknya kasus kekerasan seksual dan perkosaan terhadap perempuan.
Aliansi mengajukan beberapa butir tuntutan kepada negara, di antaranya :
Pertama, Aparat hukum (kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) untuk menindak pelaku kejahatan perkosaan seberat-beratnya dengan melakukan terobosan-terobosan hukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua, Aparat hukum untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi kepada korban serta tidak melakukan kriminalisasi kepada korban perkosaan.
Ketiga, Aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan hukum yang aman dan nyaman bagi korban dengan menghindari sikap dan perilaku yang membuat korban tertekan dan merasa diperkosa untuk kesekian kalinya.
Keempat, DPR untuk segera mempercepat proses amandamen KUHP dengan mengeluarkan pasal-pasal tentang perkosaan dari bab kesusilaan dan menjadikan perkosaan sebagai bab tersendiri yakni bab Kekerasan Seksual.
Kelima, dengan melihat massif dan sistemiknya tindak kejahatan seksual maka dalam jangka panjang DPR harus mengundangkan UU anti perkosaan karena KUHP dinilai tidak efektif dalam menekan tindak kejahatan perkosaan.
Keenam, Pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak perkosaan dengan melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat bahwa perkosaan adalah tindak kejahatan kemanusiaan dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Sebaliknya korban adalah pihak yang harus dilindungi dan mendorong masyarakat untuk tidak menyalahkan korban.
Ketujuh, Pemerintah untuk menyediakan layanan-layanan pemulihan korban serta membantu proses-proses reintegrasi korban perkosaan dengan lingkungannya dan masyarakat.
Masihkah Berharap Pada Negara?
Akhirnya, uraian tulisan di atas menyimpulkan bahwa tren kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dan pergeseran ranah dari domestik ke ruang publik. Kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan semakin marak di ruang publik, namun sayangnya kecenderungannya justru diikuti dengan kegagalan sosio-sistemik untuk melawan dan menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual tersebut. Jika negara dianggap gagal dalam melindungi perempuan, maka segenap elemen masyarakat sipil perlu lebih gencar dalam menekan pemerintah dan menyediakan support system untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perempuan.
Jangan sampai, perempuan menanggung sendiri akibat kegagalan sistemik tersebut. Jangan sampai, terjadi depresi massal yan
g diderita perempuan korban kekerasan. Upaya penghapusan kekerasan ini tetap perlu digalakkan hingga kapan pun tentunya dengan melibatkan laki-laki dan perempuan. Sudah saatnya Indonesia memiliki kepemimpinan yang feminis. Kepemimpinan yang peduli akan HAM dan tetap tegas menindak segala bentuk kekerasan terhadap warga negaranya. Negara wajib menjalankan mandat rakyat untuk menjamin perlindungan HAM. Negara wajib menciptakan perdamaian, rasa aman, dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Sebab, itulah tugas negara.
Defirentia One

About Redaksi ALB

Check Also

Observasi terhadap Budaya Patriarki: Diskusi Mengenai Gerbong Khusus Perempuan di KRL

Gerbong khusus perempuan difungsikan sejak 19 Agustus 2010 untuk merespons kebutuhan penumpang perempuan akan keamanan …

2 comments

  1. dimana tempat rehabilitasi bagi wanita hamil korban perkosaan? tolong infonya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *