Gurita Kekerasan Seksual: Diam Bukan Jawaban

Ancaman serangan seksual yang paling berbahaya dan paling banyak terjadi, pelakunya justru dari pihak yang dikenal, atau dekat dengan kehidupan sehari-hari korban. Lihat saja bagaimana hampir setiap hari kita dibuat miris dengan berita dari media masa yang menginformasikan kasus kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari tetangga, family, ayah, pacar, atau pihak-pihak yang masih berinteraksi dengan kehidupan sehari-sehari sang korban. Padahal, terkait ancamanan kekerasan seksual, publik pernah mengarahkan perhatiannya pada jalanan dan kendaraan angkutan umum. Dengan begitu dapat kita tarik satu review, bila di dalam rumah saja sudah menjadi horor bagi perempuan dan anak-anak, bagaimana dengan di jalanan? Lalu di manakah tempat aman bagi perempuan untuk ia terbebas dari ancaman serangan seksual?
Sementara itu pihak berwenang justru melakukan blunder akibat ketidakpekaan perspektifnya terhadap perempuan, alih-alih membuat kebijakan untuk menjamin rasa aman, justru mengontrol tubuh dan kehidupan perempuan dengan beragam peraturan yang mengekang.
Perkosaan dan Relasi Kuasa
Ketika terjadi kasus perkosaan di mana pelakunya adalah orang yang dikenal oleh korban, publik, bahkan penegak hukum, perspektifnya seperti sudah tersistem, bahwa itu bukan perkosaan, tetapi hubungan seksual atas dasar suka sama suka, apalagi bila yang dilaporkan sebagai pelaku adalah sang pacar. Mungkin itulah yang menyebabkan mengapa banyak kasus kekerasan seksual semacam itu tidak dilaporkan, karena korban menganggap hanya akan menggali “kubur” bagi dirinya sendiri. Apalagi bila korban tidak mengenal lembaga bantuan hukum atau pendamping yang akan mengadvokasi dirinya, maka kasus kekerasan seksual yang menimpanya akan ia telan sendirian.
Lain lagi bila kekerasan seksual dengan pelaku yang memiliki kuasa (power) atas korban, seperti guru, dosen, atasan, tokoh masyarakat, pejabat, dan pihak-pihak yang secara struktur sosial memiliki pengaruh. Pada banyak kasus, kesaksian korban perkosaan justru diragukan, bahkan kesaksian korban dianggap sebagai upaya fitnah terhadap pelaku, akibatnya korban justru yang dilaporkan kembali ke aparat penegak hukum.
Selain itu, banyak pihak terjebak pada istilah perkosaan adalah terjadinya hubungan seks, dan karena kedangkalan makna, maka kemudian banyak pejabat yang menjadikan kasus perkosaan sebagai lelucon yang mengasyikan bagi mereka. Padahal perkosaan bukanlah semata-mata tentang hubungan seks, tetapi perkosaan adalah tentang relasi kuasa yang tidak imbang, dan di sana ada ancaman-ancaman dari pelaku. Karenanya, akibat ketimpangan cara berpikir tentang kekerasan seksual, banyak kasus perkosaan yang opininya kemudian dialihkan menjadi hubungan suka sama suka, sehingga melencenglah makna pemaksaan kehendak sang pelaku yang memiliki power.
Menggugah Mayoritas yang Diam
Kekerasan seksual seharusnya tidak dianggap kasus yang sederhana, sehingga ia sulit mencuri perhatian kita pada persoalan tersebut. Menjadi peduli pada kasus kekerasan seksual jangan sampai menunggu harus orang terdekat atau kita sendiri yang menjadi korban, karena itu mulailah bergerak dari yang paling mudah dan sangat dekat.
1. Turut Kampanye
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi media sosial, kita bisa melakukan kampanye murah melawan kekerasan seksual dengan memberikan opini, pendapat, hingga memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual. Selain media sosial, maksimalkan juga relasi pertemanan, baik pertemanan di media sosial, atau dikehidupan sehari-hari untuk membahas isu kekerasan seksual, serta memberikan opini terkait keberpihakan pada korban. Selain itu, jangan lupakan keluarga serta orang terdekat untuk membahas isu tersebut, dengan begitu, kita berharap gerakan melawan kekerasan seksual semakin massif.
2. Sanksi Sosial
Indonesia bisa dibilang negeri yang aneh. Tetapi sayangnya aneh bukan karena unik, tetapi aneh karena tidak memiliki rasa malu bagi pelaku kejahatan, terutama pelaku perkosaan. Ironisnya lagi, salah kaprah sebagian masyarakat, khususnya laki-laki tentang maskulinitas, justru mengukur maskulinitas dari seberapa brengseknya dia, dan hal itu (brengsek) dianggap sebagai laki-laki pemberani yang tidak gentar dengan tantangan. Untuk itulah, memberikan hukuman sosial pada pelaku kekerasan seksual harus diterapkan. Alasannya sangat sederhana, selain karena masa hukuman penjara yang sangat tidak setimpal dengan perbuatannya, juga sebagai pembelajaran kepada pelaku dan masyarakat, bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan kejahatan yang sangat buruk.

About Wawan Suwandi

Kordinator Aliansi laki-laki Baru wilayah Jakarta

Check Also

Observasi terhadap Budaya Patriarki: Diskusi Mengenai Gerbong Khusus Perempuan di KRL

Gerbong khusus perempuan difungsikan sejak 19 Agustus 2010 untuk merespons kebutuhan penumpang perempuan akan keamanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *