Kekerasan seksual masih menjadi momok tidak hanya bagi perempuan di Indonesia tetapi juga perempuan di berbagai belahan dunia. Perkosaan sebagai bentuk kekerasan seksual yang paling ekstrem masih menjadi berita pilu yang kerap tersaji di berbagai media tanah air, lebih-lebih semenjak terungkapkannya kasus YY di Bengkulu. Demikian halnya di negara lain seperti yang paling mutakhir berita tentang mahasiswi berusia 21 tahun di Haryana India yang diperkosa secara berkelompok yang beberapa pelakunya pernah memperkosa korban tiga tahun sebelumnya (kompas.com, 18/7/2016). Berita ini tentu mengoyak rasa kemanusiaan kita.
Di tanah air, maraknya kasus kekerasan seksual telah melahirkan gelombang protes dan dorongan kepada negara untuk lebih bertaring dalam menghukum pelaku kekerasan seksual sebagai wujud kehadiran negara bagi korban, salah satunya, dengan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Selain itu, reformasi sistem hukum juga menjadi keharusan yang menyertai legislasi tentang kekerasan seksual mengingat perundangan semata tidak akan berarti apa-apa tanpa penegakan hukum yang efektif (Choky Ramadhan, 2016).
Dari sekian tulisan tentang kekerasan seksual lebih khusus pemerkosaan, sebagaian besar analisis memberikan perhatian pada dimensi struktur (makro sosial) yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Yang populer adalah analisis struktur kekuasaan barbasis jenis kelamin. Posisi subordinat perempuan terhadap laki-laki sebagai buah dari budaya patrarkhi yang membentuk struktur sosial masyarakat dinilai sebagai akar masalah kekerasan seksual. Dalam analisis ini kekerasan seksual dipandang sebagai bentuk ekspresi kekuasaan ketimbang persoalan ketidakcakapan mengelola dorongan seksual seperti yang diyakini oleh sebagian orang.
Tidak banyak yang memberikan perhatian pada aspek laki-laki atau pelaku kekerasan seksual sebagai aktor kekerasan (mikro sosial). Karenanya dorongan akan perubahan-perubahan bersifat struktural lebih dominan dalam gerakan penghapusan kekerasan seksual seperti perubahan perundang-undangan, reformasi sistem hukum, dan perubahan budaya yang terkait dengan pemerkosaan (rape culture). Sementara analisis dinamika personal laki-laki, sebagai pelaku kekerasan seksual yang paling besar, kurang mendapat perhatian sehingga isu modifikasi perilaku bagi pelaku sebagai bagian penting dari penghapusan kekerasan seksual tidak begitu terdengar. Padahal ditengarai perilaku kekerasan seksual memiliki kaitan erat dengan cara pandang, keyakinan, dan sikap atau dengan kata lain terkait dengan cara pelaku kekerasan seksual memaknai diri sendiri dan korban.
Dalam rangka untuk merumuskan intervensi pada ranah personal sebagai pelengkap reformasi struktural, menjadi penting mengenali dinamika personal pelaku kekerasan seksual. Adalah Rus Ervin Funk dalam bukunya Stopping Rape A challenge for Men (1993) memberikan gambaran beberapa hal yang mempengaruhi laki-laki melakukan kekerasan seksual lebih khusus pemerkosaan; pertama nalar yang keliru pada laki-laki pelaku kekerasan seksual dalam memandang hubungan mereka dengan perempuan. Sebagai contoh laki-laki kerap berfikir bahwa ketika ada perempuan yang mau diajak makan malam berdua saja, lalu dilanjutkan dengan menonton film dan kembali ke rumah atau kamar kos berarti ia mau diajak melakukan hubungan seksual. Cara berfikir ini dianggap lazim oleh laki-laki karena dalam pandangan mereka alur berfikir tersebut adalah logis dan rasional.
Kedua, Funk (1993) menambahkan bahwa laki-laki pelaku kekerasan seksual memaknai keintiman (intimacy) sebagai hubungan seksual atau lebih tepatnya laki-laki mengalami kebingungan dalam memaknai keintiman dan hubungan seksual. Dapat digambarkan secara sederhana dengan ilustrasi berikut; ketika perempuan, pacar, atau pasangan mengajak berbincang akrab, berdekatan secara fisik, bersentuhan kerapkali dimaknai sebagai keinginan untuk melakukan hubungan seksual. Laki-laki pelaku kekerasan seksual hanya memiliki satu kamus keintiman yakni intimasi seksual sementara bentuk intimasi lainnya seperti intimasi emosional, spiritual dan seterusnya belum menjadi kosa kata laki-laki pelaku kekerasan seksual.
Ketiga, laki-laki pelaku kekerasan seksual tidak mengenal konsep persetujuan (consent). Dalam budaya masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai tuan (master), yang memerintah, yang berbicara dan yang dilayani maka persetujuan dan ketidaksetujuan pelayan, yang diperintah, yang mendengarkan menjadi tidak ada. Laki-laki pelaku kekerasan seksual seringkali tidak dapat memahami atau tepatnya mengabaikan sikap menolak korban, baik yang ditunjukkan dengan diam atau pernyataan tidak secara gamblang. Situasi ini ditambah dengan keyakinan yang berkembang bahwa diamnya perempuan itu adalah persetujuan atau tidaknya perempuan itu berarti iya (no means yes) dan bukan tidak itu berarti tidak (no means no).
Keempat, laki-laki menganggap bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan layanan seksual dari perempuan (sexual entitlement). Dalam survey terhadap 2,577 laki-laki di tiga kota di Indonesia (Jakarta, Purworejo, dan Jayapura) yang dilakukan oleh Rifka Annisa, UN Women dan Partner for Prevention pada tahun 2012-2013 tentang pengalaman laki-laki terkait dengan kesehatan dan kekerasan berbasis gender menemukan bahwa motivasi terbesar (75.7 persen di Jakarta, 74,7 persen di Jayapura dan 56,9 persen di Purworejo) laki-laki melakukan pemerkosaan terhadap perempuan adalah bahwa mereka merasa memiliki hak untuk mendapatkan layanan seksual dari perempuan ada atau tidak ada persetujuan. Motivasi ini persentasinya lebih besar di bandingkan dengan karena alkohol, karena kemarahan, dan karena ingin bersenang-senang.
Keempat poin dinamika personal laki-laki pelaku kekerasan seksual sebagaimana diuraikan menjadi aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses-proses reedukasi (pemasyarakatan) laki-laki pelaku kekerasan seksual. Artinya proses reedukasi laki-laki pelaku kekerasan harus mencakup perubahan pandangan laki-laki tentang dirinya (konsep maskulinitas), tentang perempuan dan pandangan tentang pola relasi laki-laki dan perempuan yang harus dibangun atas dasar penghargaan dan penghormatan. Laki-laki juga harus belajar tentang hak atas tubuh sehingga laki-laki dapat menghormati dan menghargai integritas tubuh dirinya dan tubuh orang lain termasuk perempuan. Lebih lanjut laki-laki pelaku kekerasan perlu memahami tentang persetujuan, keintiman yang tidak melulu seksual dan pentingnya hubungan seks konsensual (atas dasar suka sama suka) serta pentingnya menghormati hak seksual dan reproduksi perempuan yang mengandaikan tidak adanya hak laki-laki atas layanan seksual dari perempuan (sexual entitlement).
Tags kekerasan seksual maskulinitas
Check Also
Observasi terhadap Budaya Patriarki: Diskusi Mengenai Gerbong Khusus Perempuan di KRL
Gerbong khusus perempuan difungsikan sejak 19 Agustus 2010 untuk merespons kebutuhan penumpang perempuan akan keamanan …