Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja, yang selanjutnya menurunkan produktivitas kerja sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha. Dengan penurunan produktivitas kerja ini, akan berdampak pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian kita bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Dengan kondisi yang demikian, perlu upaya-upaya kongkrit untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan dari pelecehan seksual. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyusun Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

About Redaksi ALB

Check Also

Kesadaran Gender

Sadar gender itu soal komitment terhadap nilai, bahwa orang tidak boleh merendahkan dan berbuat jahat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *