Mengapa laki-laki harus mendukung RUU TPKS
Oleh Saeroni, M.H.
Koordinator Nasional Aliansi Laki-laki Baru
A. Apakah RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengancam laki-laki?
Survei UN Women tahun 2012 tentang Pengalaman Laki-laki Melakukan Kekerasan Seksual di Jakarta, Purworejo dan Jayapura yang melibatkan lebih dari 2500 laki-laki usia 18-49 tahun, menunjukkan bahwa ada 19% hingga 48% laki-laki mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan pasangan maupun non-pasangan. Sekitar 6% hingga 23% laki-laki melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan non pasangan. Artinya apa?
Artinya, jauh lebih banyak laki-laki yang tidak melakukan kekerasan; yaitu lebih dari 52% hingga 80% laki-laki yang tidak melakukan kekerasan seksual terhadap pasangan. Serta terdapat 77% hingga 94% laki-laki tidak melakukan kekerasan seksual terhadap non-pasangan.
Jadi jika anda bukan pelaku kekerasan seksual dan tidak mendukung kekerasan seksual, maka tidak ada alasan bagi Anda untuk merasa terancam. Laki-laki yang baik mustilah mendukung disahkannya RUU TPKS ini.
B.Apakah RUU TPKS ini hanya melindungi perempuan?
Kekerasan seksual tidak hanya dialami perempuan, tapi laki-laki juga bisa mengalami kekerasan seksual. RUU TPKS ini mengatur dan melindungi korban kekerasan seksual baik perempuan maupun laki-laki. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
Survei UN Women tahun 2012 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 7% hingga 17% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual pada masa kanak-kanak. Sekitar 2,8% hingga 6,4% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual dari laki-laki. Survei ini juga menunjukkan bahwa 73% laki-laki yang mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap laki-laki juga melakukannya pada perempuan. Artinya apa?
Artinya, RUU TPKS ini penting melindungi baik perempuan maupun laki-laki, karena yang potensial menjadi korban bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki. Jadi, penting bagi laki-laki untuk ikut mendukung disahkan RUU TPKS ini.
C. Apa kerugian bagi laki-laki jika tidak mendukung RUU TPKS?
Survei UN Women tahun 2012 menunjukkan bahwa hampir 50% laki-laki yang mengaku pernah melakukan kekerasan seksual, melakukannya pertama kali pada usia dibawah 19 tahun. Sementara anak laki-laki yang tidak mendapatkan konsekuensi hukuman dan re-edukasi berpotensi mengalami kekaburan konsep baik dan buruk, benar dan salah, sehingga bisa berdampak besar pada kerusakan sistem nilai dan moral mereka. Hal ini akan menjadi kerugian yang maha besar dan ancaman kerusakan moral generasi bangsa.
Laki-laki yang melakukan kekerasan seksual hanya sekitar 20% saja yang berurusan dengan hukum, itupun hanya sekitar 11% saja yang hingga mendapatkan sanksi penjara. Selebihnya hampir 89% tidak mendapatkan sanksi pidana ataupun tindakan penjeraan. Padahal kekerasan seksual memiliki potensi berulang yang tinggi, mana kala tidak ada tindakan yang strategis untuk menghentikannya.
Survei UN Women juga menunjukkan bahwa motivasi laki-laki melakukan kekerasan seksual diantaranya; sekitar 70% karena merasa berhak, lebih dari 31% karena bersenang-senang, dan sekitar 27% karena alasan marah atau memberi hukuman. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistem nilai, pandangan, sikap dan perilaku yang salah dalam diri laki-laki pelaku kekerasan. Artinya apa?
Artinya, jika RUU TPKS ini tidak segera disahkan, maka akan makin banyak laki-laki yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual tidak mendapatkan konsekuensi hukuman. Membiarkan mereka tidak konsekuensi hukuman berarti membiarkan sistem nilai yang salah tersebut berkembang dan membiarkan tumbuhnya rape culture (budaya perkosaan) di masyarakat, dan ini adalah ancaman kerusakan moral yang jauh lebih luas.
Bukankah dalam agama (Islam) disebutkan bahwa menghindari kerusakan jauh lebih diutamakan daripada mencari manfaat. Maka, disahkannya RUU TPKS jauh akan lebih bermanfaat dan dapat menghindari kerusakan yang jauh lebih besar.
D. Apa manfaat jika laki-laki mendukung disahkannya RUU TPKS?
RUU TPKS tidak saja mengatur penindakan pelaku, namun juga pencegahan, sehingga dengan diisahkannya RUU TPKS ini akan;
- Menyelamatkan generasi bangsa, memperjelas norma dan perilaku yang baik dan benar dalam konteks perilaku seksual dan akan mencegah terjadinya kerusakan moral yang lebih luas.
- Menghindarkan laki-laki dari tanggungjawab moral dan sosial atas perilaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh sebagian laki-laki saja.
- Menyelematkan lebih banyak perempuan dan laki-laki yang potensial menjadi korban.
- Menyelamatkan lebih banyak laki-laki yang potensial menjadi perlaku kekerasan, karena adanya program-program pencegahan.
- Adanya rehabilitasi dan pemulihan korban sebagaimana diatur dalam RUU TPKS akan menghindarkan potensi anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual untuk menjadi pelaku kekerasan ketika ia dewasa. Survei UN Women – tahun 2012 – menunjukkan bahwa anak laki-laki yang memiliki pengalaman menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki resiko 2 hingga 4 kali lipat menjadi pelaku kekerasan terhadap pasangan dan 3 hingga 5 kali beresiko menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap non-pasangan Ketika ia dewasa. Sementara pengalaman kekerasan seksual pada masa remaja meningkatkan resiko laki-laki 1.5 hingga 5 kali lipat menjadi pelaku kekerasan terhadap pasangan dan 3 hingga 7 kali lipat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap non-pasangan ketia ia dewasa.
- Adanya intervensi perubahan perilaku sebagai sanksi tambahan bagi laki-laki pelaku kekerasan, berpeluang untuk menghindarkan perilaku berulang di masa mendatang, sehingga lebih banyak orang yang bisa diselamatkan dan berpeluang menjadikan pelaku lebih baik.
- Laki-laki yang memiliki punya problem perilaku dan kesehatan (mental) berpeluang mendapatkan dukungan pendidik perubahan perilaku yang lebih positif, diantaranya seperti; mengelola emosi/marah, komunikasi, mengelola konflik secara positif, berbagi tanggungjawab, membangun relasi sehat, dan mendapatkan cinta yang tulus dari perempuan.
- Terbebas dari tanggungjawab moral dan agama, karena membiarkan terjadinya kerusakan yang lebih parah dari tidak adanya hukum yang mengatur dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Referensi:
Fulu, E., et al. (2013). Why Do Some Men Use Violence Against Women and How We Can Preveni It?: Quantitative Finding From The United Nations Multi-Country Study on Men and Violence in Asia and The Pacific. Bangkok, UNDP – UNFPA – UN Women and UNV.
Hayati, E. N., et al. (2015). Men Experiences of Violence Against Women in Indonesia And How We Can Begin To Prevent It. Jakarta, UN Women-Partner for Prevention.
KPPPA (2018), Fakta Kekerasan Terhadap Anak: Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), Jakarta, KPPPA.