Pernyataan Sikap | ALB Mendukung Permendikbudristek PPKS untuk Mencegah dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

ALB Mendukung Permendikbudristek PPKS untuk

Mencegah dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

 

Atas diterbitkannya Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek 30/2021) di lingkungan Perguruan Tinggi, Aliansi Laki-laki Baru (ALB) sangat mengapresiasi dan mendukung karena peraturan menteri tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan marwah perguruan tinggi sebagai tempat pemulyaan martabat kemanusiaan dan pemerdekaan dari segala bentuk dominasi, penindasan, dan kekerasan. 

 

Permendikbudristek PPKS 30/2021 ini kian melengkapi Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PPPKS PTKI) No. 5494 Tahun 2019 sekaligus menunjukan komitmen pemerintah dalam merespon persoalan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Komitmen ini adalah pengejawantahan sila kedua pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. 

 

Permendikbud PPKS 30/2021 juga mencerminkan masyarakat Indonesia yang religius karena mencerminkan tujuan beragama yakni terciptanya kemaslahatan dan rahmat bagi semesta karena kekerasan seksual membawa kemudlaratan bagi korban seperti penderitaan psikologis, fisik, sosial bahkan kematian. Kekerasan seksual juga membawa kemudlaratan bagi pelaku karena pelaku sedang merendahkan martabat kemanusiaannya sendri. Oleh sebab itu, Permendikbudristek PPKS 30/2021 sejalan dengan misi agama untuk menyempurnakan akhlak, yakni penghormatan kepada martabat kemanusiaan setiap orang.

 

Melihat subtansi dari Permendikbudristek PPKS 30/2021, kami sangat yakin regulasi tersebut sudah melalui kajian mendalam oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi, sehingga Permendikbudristek PPKS 30/2021 memiliki sejumlah poin penting yang dapat digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Atas diterbitkannya Permendikbudristek PPKS 30/2021, berikut beberapa poin yang dapat kami sampaikan, antara lain:

  1. Permendikbudristek PPKS 30/2021adalah salah satu upaya peran negara dalam merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi
  2. Menjadikan Perguruan Tinggi dan pendidik garda terdepan pihak yang mengedukasi tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
  3. Permendikbudristek PPKS 30/2021 juga mengatur langkah-langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, dan membantu pimpinan Perguruan Tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademik
  4. Permendikbudristek PPKS 30/2021 berpihak pada korban dengan membangun definisi kekerasan seksual sebagaimana pengalaman korban
  5. Permendikbudristek PPKS 30/2021 merupakan langkah tepat untuk menanggapi kedaruratan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dan sekaligus mengisi kekosongan hukum mengenai pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi korban
  6. Atas penerbitan Permendikbudristek PPKS 30/2021 kami mendorong agar kementerian dan lembaga pemerintah lainnya mencontoh langkah Kemendikbudristek dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kerjanya masing-masing
  7. Dengan melihat pentingnya Permendikbudristek PPKS 30/2021, kami mengajak seluruh komponen Perguruan Tinggi seperti pimpinan, dosen, tendik, dan mahasiswa untuk mengawal implementasinya di Lapangan.
  8. Mengajak elemen masyarakat sipil termasuk orang tua mahasiswa untuk bersama mengawal implementasi Permendikbudristek PPKS 30/2021 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan putra dan putri kita dalam menjalankan pendidikan di Perguruan Tinggi.

 

Demikian Pernyataan Kami, sebagai bentuk dukungan kami terhadap Permendikbud PPKS 30/2021.

 

Jakarta, 10 November 2021

Kordinator Nasional Aliansi Laki-Laki Baru

About Fauzan Zailani

Seorang karyawan swasta, relawan di Aliansi Laki-laki Baru, Fasilitator Muda Laki-laki Peduli, yang percaya bahwa kesetaraan adalah hak & kewajiban kita semua

Check Also

Sekali Lagi, Mengapa Laki-laki Harus Mendukung RUU TPKS

Mengapa laki-laki harus mendukung RUU TPKS Oleh Saeroni, M.H. Koordinator Nasional Aliansi Laki-laki Baru   …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *