PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PEREMPUAN TOLAK PEMERKOSAAN
STOP SALAHKAN KORBAN PEMERKOSAAN!
HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Dalam satu tahun terakhir ini, kasus kekerasan seksual masih terjadi secara luas di Indonesia, terutama kasus Pemerkosaan di angkutan umum yang mulai mengemuka sejak 2011. Kekerasan seksual adalah bentuk teror terhadap tubuh perempuan yang diakibatkan oleh ketidaksetaraan gender dan merupakan pelanggaran hak paling dasar karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak dan martabat.
Data Komnas Perempuan mencatat pada 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3,753 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap kekerasan fisik dan seksual.
Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan.
Mereka adalah korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah. Ini akan menghancurkan masa depannya.
Untuk itu kami mengecam pernyataan seksis dan diskrimininatif bapak M.Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ketika menanggapi kasus Pemerkosaan, “kadang suka sama suka namun mengaku diperkosa” (Republika, 11 Oktober 2012).
Kami Aliansi Perempuan Tolak Pemerkosaan mengadakan aksi untuk menanggapi kasus Pemerkosaan yang terus muncul. Aliansi ini adalah sekelompok masyarakat laki-laki dan perempuan menolak segala bentuk kekerasan menyatakan:
- Meminta dengan tegas supaya Mendikbud membuat pernyataan ulang dengan substansi melindungi remaja perempuan dari kekerasan seksual dan diskriminasi serta tidak lagi menyudutkan remaja perempuan atas kehamilannya.
- Meminta dengan tegas supaya Mendikbud sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindar remaja dari kekerasan seksual seperti Pemerkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan seksualitas.
- Menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan teguran keras kepada pihak sekolah yang melakukan tindakan diskriminatif tanpa mempedulikan hak korban serta peringatan untuk tidak diulangi di sekolah-sekolah yang lain.
Pernyataan diskriminatif para pemangku kebijakan di dunia pendidikan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
JAKARTA, 17 OKTOBER 2012
ALIANSI PEREMPUAN TOLAK PEMERKOSAAN
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Faiza Mardzoeki (0821 45324985), Tunggal Pawestri (0817 4962666), Dhyta Caturani (0813 14991998), Mariana Amiruddin (08174914315) Vivi Widyawati (0815 8946404)