Kekerasan Seksual terhadap Anak: Tidak Semata Permasalahan Biologis dan Psikologis?

Merespon fenomena kekerasan seksual anak yang saat ini marak, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menyangkut kejahatan seksual pada anak.

Penting dipahami bahwa cara pandang yang dipilih pemerintah dalam melihat fenomena kekerasan seksual anak akan menentukan ketepatan dalam memilih strategi intervensi pelaku maupun model pencegahannya di masyarakat.

Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seperti yang ditayangkan pada beberapa media televisi, mewacanakan pengkebirian bagi pelaku kekerasan seksual anak sebagai model intervensi dan penghukuman yang akan dipilih agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Pilihan intervensi ini tentunya dilandasi cara pandang yang melihat bahwa kekerasan seksual adalah permasalahan biologis – psikologis sehingga model intervensi yang dipilih adalah menyasar organ biologis pelaku.

Tulisan ini mencoba memberikan cara pandang alternatif bagi masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan terhadap anak yang tidak melulu masalah biologis – psikologis.

521189

About Aditya Putra Kurniawan

Penggiat Aliansi Laki-laki Baru, Peneliti Rifka Annisa Women’s Crisis Centre, Yogyakarta, dapat dihubungi melalui e-mail adityapk2000@gmail.com

Check Also

Membongkar Konstruksi Maskulinitas Untuk Mewujudkan Keadilan Gender

Penelitian ini bertujuan untuk untuk memperoleh informasi secara mendalam mengenai gerakan yang dilakukan oleh Aliansi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *