Merespon fenomena kekerasan seksual anak yang saat ini marak, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menyangkut kejahatan seksual pada anak.
Penting dipahami bahwa cara pandang yang dipilih pemerintah dalam melihat fenomena kekerasan seksual anak akan menentukan ketepatan dalam memilih strategi intervensi pelaku maupun model pencegahannya di masyarakat.
Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seperti yang ditayangkan pada beberapa media televisi, mewacanakan pengkebirian bagi pelaku kekerasan seksual anak sebagai model intervensi dan penghukuman yang akan dipilih agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Pilihan intervensi ini tentunya dilandasi cara pandang yang melihat bahwa kekerasan seksual adalah permasalahan biologis – psikologis sehingga model intervensi yang dipilih adalah menyasar organ biologis pelaku.
Tulisan ini mencoba memberikan cara pandang alternatif bagi masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan terhadap anak yang tidak melulu masalah biologis – psikologis.