Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme

Tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan tentang konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme dalam makalah Prof. Dr. Euis Sunarti berjudul “Urgensi Pengaturan Kekerasan Seksual, Akar Masalah, dan Alternatif Solusinya” yang diselenggarakan dalam rangka membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi VIII.

Dalam kaitan tentang usulan Prof. Dr. Euis tersebut yang mewakili komunitas bernama AILA, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan melihat makalah tersebut sebagai bagian dari usulan masyarakat yang menginginkan perbaikan atas persoalan kekerasan seksual di Indonesia.

Namun Komnas Perempuan perlu menuliskan tanggapan dan penjelasan khusus dengan tujuan agar unsur-unsur yang dirancang Komnas Perempuan dan masyarakat sipil dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dipahami dan dimengerti secara menyeluruh dan mendalam, dan terhindar dari miskonsepsi.

Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual_Tulisan Mariana Amiruddin

Sumber: Komnas Perempuan

About Mariana Amiruddin

Salah satu pendiri Aliansi Laki-laki Baru. Saat ini menjabat sebagai komisioner Komisi Nasional Perempuan.

Check Also

Ilustrasi

Idola Kampus, Kekuasaan dan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual masih menjadi masalah akut di Indonesia. Komnas perempuan dalam catatan Tahunan 2020 melaporkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *