(c) Dennis Jarvis

Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hutan

Secara geografis, kawasan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pohgading Sunggen terletak di lingkar kawasan Rinjani. Di kawasan ini terdapat 14 desa yang dihuni oleh 20.099 KK/61.738 Jiwa (Profil desa-desa kawasan; 2010). Begitu pula dengan kawasan Sub DAS Pancor Barong, letaknya yang berbatasan langsung dengan kawasan Rinjani menjadikannya subur dan memiliki potensi sumber daya alam cukup berlimpah seperti hutan, air, pertanian, perkebunan dan potensi wisata alam.

Idealnya, pengelolaan sumber daya alam (PSDA) yang baik mestinya mengakomodir peran dan kepentingan laki-laki dan perempuan secara adil, mengingat laki-laki dan perempuan memiliki saling keterhubungan dan ketergantungan secara kolektif. Hal ini senada dengan pendapat Ivan Illich (1998: 130) bahwa di bawah pengayoman gender, laki-laki dan perempuan saling ketergantungan (interdependensi) secara kolektif, ketergantungan timbal balik mereka menetapkan batas-batas pergulatan, ekploitasi, kekalahan.

Namun demikian, “kompromi” yang baik dan adil antara laki-laki dan perempuan akan dapat tercapai jika relasi kuasa diantara keduanya berjalan seimbang. Relasi kuasa dimaksud, dalam kasus ini, berkenaan dengan penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan status kepemilikan (tenurial) tanah, hutan, air, dan sumber daya lainnya. Jika tidak, maka interdependensi kolektif kedua belah pihak akan berdampak sebaliknya, tetap menghasilkan ketimpangan.

Haiziah Gazali (Ketua Gema Alam NTB) menuturkan bahawa “Fakta yang terjadi di desa-desa kawasan, SDA yang melimpah tersebut belum terkelola dengan baik, adil (sosial dan gender) dan berkelanjutan. Hal ini terjadi karena konstruksi sosial (gender) yang berlaku selama ini menempatkan perempuan sebagai makhluk nomor dua (subordinasi)”.

“Dampaknya, timbul berbagai permasalahan seperti pada pengelolaan sumber daya air yang berjumlah rata-rata antara 3 – 5 unit di setiap desa dengan debit rata-rata antara 90 – 254 liter/detik tidak dapat menjamin akses masyarakat secara merata baik air untuk irigasi maupun air bersih. Begitu pula dengan potensi sumber daya hutan di desa Sapit yang saat ini dimanfaatkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm), tidak semua masyarakat yang rentan dan sangat membutuhkan yang dapat mengaksesnya terutama perempuan” imbuh Haiziah Gazali di depan 10 orang peserta pelatihan.

Diar Ruly Juniari (Koordinator Program) menambahkan “misalkan saja, di Desa Suela yang memiliki potensi kawasan hutan sebagai obyek wisata alam sekaligus sumber mata air, hingga saat ini hanya bisa diakses sebagai tempat rekreasi publik, sementara masyarakat setempat tidak dapat terlibat sebagai pengelola karena penguasaannya dimiliki oleh pengusaha, mengingat penentuan pihak pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan mekanisme tender. Selanjutnya, pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan masih sangat kental diwarnai dengan pembedaan jenis pekerjaan yang berkonsekuensi pada besaran upah antara buruh tani laki-laki dan perempuan”.

Untuk menyikapi kondisi di 5 desa tersebut, Gema Alam NTB memandang perlu adanya upaya yang harus dilakukan untuk meretas ketidakadilan dalam PSDA. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melakukan pengorganisasian pada kelompok perempuan, kelompok laki-laki dan pemerintah desa (Pemdes).

Muhammad Juaini selaku fasilitator pelatihan mengungkapkan bahwa “Penggerak Desa yang terlatih hendaknya dapat menumbuhkan kesdaran kritis, pendidikan berkelanutan dan dapat menguatkan organisasi. Sehingga Pelatihan Penggerak Desa hajatnya agar 10 orang penggerak desa mendapatkan pemahaman dan keterampilan memetakan kondisi sumber daya air, hutan dan pertanian di desa masing-masing serta yang tidak kalah pentinnya adalah agar dapat memahami dan memiliki kesadaran akan pentingnya perempuan terlibat dalam pengelolaan sumber daya air, hutan dan pertanian”.

Pelatihan Penggerak Desa Kawasan Sub DAS Pohgading Sunggen dan Pancor Barong, yang sudah berlangsung selama dua hari mulai tanggal 26-27 September 2015 bertempat di Kantor Koperasi Bintang Muda Desa Beriri Jarak Kecamatan Wanasaba berlangsung dengan menarik. Pelatihan ditutup dengan mengikat komitmen laki-laki penggerak desa kawasan untuk mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam pengelolaan sumber daya air dan hutan, tertuang dalam naskah deklarasi yang ditanda tangani bersama.

About Khaerul Anwar

Pegiat Gema Alam NTB, Divisi Kampanye

Check Also

Webinar Konsultasi Nasional: Refleksi Pelibatan Laki-laki di Indonesia

Pengantar Upaya mencapai keadilan dan kesetaraan gender dilakukan dengan mendorong perubahan norma budaya patriarki yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *