Mengutuk Kekerasan dan Menuntut Tanggung Jawab Negara

Berita tentang kekerasan kembali melukai rasa kemanusiaan kita. Jamaah Ahmadiyah di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi korban kekerasan. Selain itu, kasus penutupan GKI Yasmin dan Gereja HKBP Filadelfia yang disertai teror terhadap jemaatnya terus berlangsung.

Jamaah Ahmadiyah, Jemaat GKI Yasmin dan Gereja HKBP Filadelfia adalah warga negara Indonesia  yang memiliki hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. Di antara hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah hak untuk memeluk agama dan keyakinan masing (pasal 29 UUD 1945), hak untuk berkumpul dan berserikat serta mengemukakan pendapat di depan umum (Pasal 28 UUD 1945).

Hak dasar lainnya adalah hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari diskriminasi, Hak untuk mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di depan hukum, Hak terbebas dari kekerasan dan penganiayaan sebagaimana tertuang di dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketika mereka adalah juga warga negara, maka negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak dasar mereka. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembiaran terhadap terjadi kekerasan. Alasan kecolongan tidak membebaskan negara dari tuntutan atas tindak pembiaran kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang tidak mentolerir kehadiran mereka.

Tidak hanya melindungi warga negara yang menjadi korban, negara juga berkewajiban menindak pelaku kekerasan sebagai bentuk penegakan hukum dan hak asasi manusia dan untuk mengembalikan kewibawaan negara.

Jika Negara juga diam atas kekerasan yang terjadi sama artinya negara takut dan negara tidak ada lagi kewibawaannya dan jika negara demikian tinggal menunggu saja keruntuhan negara.

Atas dasar tersebut di atas Aliansi Laki-Laki baru mengutuk segala tindakan kekerasan dengan alasan apapun. Kami juga menuntut negara untuk

  1. Untuk melindungi warga negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi dan perundangan lainnya.
  2. Untuk menindak tegas pelaku kekerasan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Melakukan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan
  4. Merevisi dan menghapus peraturan yang bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut kebebasan berkeyakinan dan berkelompok.
  5. Menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat untuk menentang segala bentuk kekerasan di negara Indonesia.

Demikian surat pernyataan kami sebagai upaya untuk mengingatkan negara untuk menegakkan Undang-Undang Dasar.

Jakarta, 21 April 2012

Aliansi Laki-Laki Bari

About Redaksi ALB

Check Also

Sekali Lagi, Mengapa Laki-laki Harus Mendukung RUU TPKS

Mengapa laki-laki harus mendukung RUU TPKS Oleh Saeroni, M.H. Koordinator Nasional Aliansi Laki-laki Baru   …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *