Siaran Pers: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN terhadap PEREMPUAN
(25 November – 10 Desember 2014)
&
LAUNCHING KOMUNITAS LAKI-LAKI BARU (LLB) NTB

Selong, 26/11/2014
Gema Alam NTB bersama komunitas Laki-Laki Baru (LLB) yang tersebar di 5 desa kawasan Sub-Das Pohgading Sunggen dan Pancor Barong (Sapit, Bebidas, Suela, Beririjarak, Jurit Baru) dan komunitas 5 kelurahan (Pancor, Selong, Sandubaya, Rakam, Sekarteja) menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP), 25 November-10 Desember 2014, di desa Suela.

Salah satu rangkaian kegiatannya adalah mengadakan “diskusi 2 jam” terkait kekerasan terhadap perempuan. dalam proses diskusinya akan difasilitasi Divisi Keadilan Gender Gema Alam NTB, dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Lombok Timur.

Kegiatan tersebut sebagai strategi dalam mensosialisasikan ke masyarakat bahwa, KtP bukanlah persoalan private, tetapi persoalan bersama (pemerintah dan rakyat/laki-laki dan perempuan) yang harus terpecahkan sebagai warga bangsa. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman ke komunitas dan masyarakat luas tentang kekerasan terhadap perempuan, kebijakan yang melindungi perempuan dari tindak kekerasan dan prosedur pengaduannya. serta mensosialisasikan forum Laki-Laki Baru 5 Desa Kawasan sebagai pengawal dalam mewujudkan keadilan gender di desa.

Inisiatif tersebut berangkat dari data dan fakta terkait dengan angka-angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terus meningkat. Berdasarkan catatan Komisi Nasional perempuan tahun 2013, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencampai 279.760 kasus. Sedangkan di Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan data BPPKB angka kekerasan yang terjadi pada perempuan pada tahun tahun 2013 berjumlah 161 kasus, dan pada tahun 2014 terdapat 99 kasus.

Meskipun terjadi trend penurun kasus Kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2013-2014 di Kabaupaten Lombok Timur, namun aksi-aksi kekerasan tersebut, utamanya yang belum terkuak (terlapor) masih marak terjadi, dan seolah-olah menjadi tontonan gratis ditengah-tengah masyarakat.

Sisi lain UUD 1945 sudah mengatur Hak-hak Asasi Manusia (laki-laki dan perempuan) terkait dengan saling menghargai, menghormati, melindungi dan rasa aman dari kekerasan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28G: (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Lebih jauh pasal 28I: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Sejatinya Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batin. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga.

Keduanya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al Rum [30]:21,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)

Demikian press release ini dibuat, sebagai wujud keperdulian dan afirmatif action Gema Alam NTB dalam mengawal isu hak azasi manusia dan keadilan gender di kabupaten Lombok Timur. atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.

Salam Adil dan Lestari,

Gerakan Masyarakat Cinta Alam Nusa Tenggara Barat
Gema Alam – NTB

Hirsan Budi Chaniago
Div. Advokasi dan Kampanye
CP : 081917551668
Email : yath.ichan[at]gmail.com

Haiziah Ghazali (Zicko Hawa)
Div. Keadilan Gender
CP : 081918198349
Email: zicko.gemaalam[at]yahoo.com

About Redaksi ALB

Check Also

Sekali Lagi, Mengapa Laki-laki Harus Mendukung RUU TPKS

Mengapa laki-laki harus mendukung RUU TPKS Oleh Saeroni, M.H. Koordinator Nasional Aliansi Laki-laki Baru   …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *