Kekerasan berbasis gender atau lebih khusus kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan sosial (social crime). Apa maksudnya?
Kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap perempuan terjadi tidak terpisahkan dari beragam konstruksi sosial-budaya yang tidak adil gender atau bias gender. Setiap elemen masyarakat, baik individual maupun institusional, memiliki andil dalam membangun konstruksi bias gender tersebut. Konstruksi bias gender itu lahir dari suatu ideologi atau cara pandang sosial-budaya patriarkhal, yang memandang relasi gender yang tidak adil dan tidak setara, utamanya antara laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang valid dan legitimate. Sebagai hasilnya, bisa kita lihat beberapa hal nyata dalam keseharian hidup kita: kita memandang lumrah saat perempuan-perempuan ibu rumah tangga yang lingkup pekerjaannya “mengurus anak, suami dan rumah” diposisikan sangat marjinal dari berbagai partisipasi dan akses terhadap pembuatan keputusan, bahkan dalam rumah tangganya sendiri; saat mereka mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya pun, kita masih menganggapnya sah, karena dalam ideologi patrairkhisme suami punya hak melakukan itu.
Dengan ideologi atau cara pandang patriarchal, masyarakat juga membangun nilai-nilai sosial-budaya terkait kesejatian sebagai laki-laki (masculinity) dan sebagai perempuan (femininity). Kekerasan berbasis gender lalu tak hanya berupa kekerasan terhadap perempuan; kekerasan berbasis gender bisa terjadi di antara sesama laki-laki, atau sesama perempuan atau oleh perempuan terhadap laki-laki. Seorang laki-laki yang dinilai nyempal dari konstruksi maskulinitas hegemonik (hegemonic masculinity), dengan menampilkan kelelakian yang tak sesuai harapan sosial-budaya yang berkembang dalam masyarakat, menjadi pihak yang memiliki resiko besar menjadi korban kekerasan berbasis gender. Misalnya, para lelaki yang tak beruntung dalam hal pekerjaan, para lelaki yang memilih tak menikah, para lelaki yang tidak bisa punya anak, para lelaki yang memilih beridentitas gender perempuan, atau para lelaki yang mengerjakan kegiatan-kegiatan yang secara tradisional selama ini dilakukan perempuan, merekalah para lelaki yang dianggap tidak sejati dalam konstruksi maskulinitas hegemonik, dan karenanya dianggap wajar ketika terhadapnya dilakukan kekerasan atau pelecehan. Dalam ideologi patriarkhisme yang begitu kuat, perempuan dengan gambaran identitas femininity yang dianggap tidak lumrah akan menerima resiko lebih besar suatu tindakan kekerasan.
Begitulah gambarannya, kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan terhadap perempuan benar merupakan kejahatan sosial. Kekerasan berbasis gender tidak akan terjadi dalam suatu domain sosial-budaya yang bersih dari ideologi patriarkhisme dan ketidakadilan gender.
Pandangan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan kejahatan sosial memberi banyak konsekuensi. Pertama, sebagai kejahatan sosial yang dipengaruhi suatu perspektif sosial-budaya tertentu, perspektif patrirkhal yang berketidakadilan gender, kekerasan berbasis gender tidak hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan legal-formal belaka. Seseorang menjadi pelaku kekerasan berbasis gender tidak hanya didorong oleh motivasi jahat dalam dirinya saja; ia juga mendapat legitimasi dari berbagai pandangan sosial-budaya patriarkhal, termasuk atas nama ajaran agama. Katakanlah, seorang suami terlibat dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pemaksaan seksual terhadap istrinya (marital rape), tak hanya karena dirinya memang “jahat,” tapi karena pemahamannya bahwa melakukan pemaksaan seksual terhadap istri adalah hal legitimate, termasuk menurut ajaran agamanya. Atau seorang istri biasa merendahkan suaminya yang tak beruntung dari segi pendapatan finansial, tindakannya itu bukan hanya karena ia memang Perempuan “jahat,” tapi karena ia tahu menurut pandangan sosial-budayanya, sang suami wajib menjadi kepala rumah tangga, menjadi pencari nafkah utama.
Karena itu, meski kita akhirnya berhasil menghukum seorang pelaku kekerasaan berbasis gender (berdasarkan hukum yang berlaku seperti UU PKDRT, misalnya), “keberhasilan” ini tidak selalu berujung pada putusnya atau berakhirnya kekerasan berbasis gender dalam masyarakat. Karena itu, pendekatan legal-formal harus dibarengi dengan upaya-upaya lain untuk mengubah pandangan sosial-budaya mereka yang terlibat dalam tindakan kekerasan berbasis gender. Layanan konsultasi bagi pelaku kekerasan berbasis gender sangat dibutuhkan untuk melengkapi pendekatan legal-formal dalam menghentikan suatu tindakan kekerasan berbasis gender. Upaya untuk membangun ruang lebar dan bebas untuk memahami dimensi sosial-budaya (dan juga agama) mengapa seseorang terlibat dalam suatu tindakan kekerasan berbasis gender sangat penting untuk dibangun. Di sini, lahirnya gagasan konseling bagi para pelaku kekerasan yang sudah mulai dirancang oleh beberapa women’s crisis center seperti Rifka Annisa, Yogyakarta, perlu diapresiasi dan dikembangkan. Kegiatan tersebut bukan sekedar dalam rangka perubahan perilaku (changing behavior), tapi sebagai bagian dari upaya membangun ulang pemahaman sosial-budaya patriarkhal yang bias gender atau sebagai bagian dari transformasi gender (gender transformation).
Kedua, pandangan kekerasan berbasis gender merupakan kejahatan seksual memberi konsekuensi bahwa tak hanya pelaku kekerasan yang harus bertanggungjawab sendirian atas tindakan kekerasannya. Karena kekerasan berbasis gender lahir dipengaruhi oleh konstruksi sosial-budaya bias gender, di mana setiap elemen sosial-budaya terlibat dalam pembangunan konstruksi tersebut, maka masing-masing elemen sosial-budaya, baik individual maupun institusional, perlu turut bertanggungjawab atas terjadinya tindakan kekerasan berbasis gender. Bagaimana cara kita bertanggungjawab? Tanggungjawab kita adalah melakukan proses pembangunan ulang konstruksi gender yang patriarkhal, yang telah mendorong lahirnya kekerasan berbasis gender, menuju konstruksi gender yang berkeadilan yang tidak kompromi sedikitpun terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Berhenti menyalahkan korban, berhenti menganggap wajar tindakan kekerasan berbasis gender, berhenti melakukannya sendiri dan tak diam saat menemukan kasus, adalah langkah permulaan tanggungjawab sosial kita atas terjadinya kekerasan berbasis gender. Selanjutnya, ikut aktif membangun dunia sosial-budaya kita agar lebih adil gender, baik secara individual maupun secara instutusional, akan menjadi bentuk tanggungjawab sangat penting agar kekerasan berbasis gender tidak terjadi lagi. Jika kita punya kesadaran bersama seperti ini, dunia sosial-budaya yang adil gender tanpa kekerasan itu bukanlah suatu utopia….
Tags Budaya kekerasan berbasis gender maskulinitas Perubahan Perilaku
Check Also
Observasi terhadap Budaya Patriarki: Diskusi Mengenai Gerbong Khusus Perempuan di KRL
Gerbong khusus perempuan difungsikan sejak 19 Agustus 2010 untuk merespons kebutuhan penumpang perempuan akan keamanan …