Kerudung

Pagi itu, seperti biasa, kami sekeluarga sibuk mempersiapkan bekal anak-anak ke sekolah. Seperti lazimnya keluarga kecil dengan dua anak usia sekolah, pagi hari merupakan saat yang paling sibuk. Belum lagi jika terlambat bangun, suasana rumah akan semakin sibuk dan sedikit tidak teratur karena kesulitan memprioritaskan antara mandi, sarapan, atau mempersiapkan perlengkapan sekolah. Dalam situasi seperti ini pembagian peran gender yang kaku yang dikonstruksi oleh patriarki tidak berlaku. Situasi ini meneguhkan bahwa peran gender itu bersifat plural, beragam, dan cair. Seseorang akan dapat menjalankan peran gender yang berbeda dalam situasi yang berbeda.
Terkait dengan situasi pagi itu, ada hal yang membuat ritual pagi hari tidak begitu lancar. Karena si bungsu sedari pagi menggerutu, banyak yang tidak pas, mulai dari sedikit malas mandi, tidak mau berangkat bareng sama kakak, sampai ingin memakai bando dan jepit rambut. Setelah semua beres,  mandi sudah, pake jepit sudah, tinggal bando yang ternyata tidak ditemukan karena lupa letaknya. Negosiasi tentang bando mulus sehingga proses negosiasi berangkat ke sekolah nyaris tuntas, sampai pada persoalan kerudung. Si kecil bersekolah di TK yang mengharuskan anak perempuan mengenakan kerudung. Ketika saya mengingatkan soal kerudung, jawabannya sungguh mengagetkan. “Aku nggak mau pake kerudung. Anak laki-laki enak, topinya boleh dilepas di kelas. Kalau anak perempuan kerudungnya nggak boleh dilepas,” begitu katanya.
Sekilas tidak ada persoalan dengan jawaban si Bungsu. Namun, jika menggunakan perspektif gender atau didekati dengan kerangka hak asasi manusia, jawaban si Bungsu menjadi jawaban yang sangat kritis dan serius serta mengusung gugatan yang sangat serius pula terhadap struktur kekuasaan yang menindas perempuan. Betapa tidak, pakaian perempuan dibedakan dengan pakaian laki-laki.  Pembedaan pakaian perempuan terkait erat dengan persoalan seksualitas perempuan. Mengapa demikian, karena kerudung selalu dikaitkan dengan persoalan aurat dan aurat perempuan terkait dengan persoalan tubuh dan seksualitas. Persoalan kerudung adalah persoalan kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan.
Jawaban si bungsu adalah gugatan terhadap kontrol tubuh dan seksualitas tersebut, sekaligus memberikan ilustrasi yang gamblang tentang adanya struktur kekuasaan di balik ketentuan tentang keharusan memakai kerudung. Mungkin tidak hanya soal kerudung, persoalan lain yang menyangkut status dan kedudukan laki-laki dan perempuan, pembagian peran laki-laki dan perempuan, bahkan mungkin cara kita berkomunikasi dengan pasangan kita, pilihan bahasa, bahasa tubuh dan seterusnya memliki ketekaitan dengan struktur kekuasaan yang lebih luas (baca: ideologi).
Perbincangan pagi itu dengan si Bungsu membawa saya kepada perenungan tentang pentingnya berpikir kritis. Dengan kata lain, mencurigai aspek struktural atau ideologi setiap pikiran, sikap, dan tindakan kita dalam kehidupan kita sehari-hari. Perenungan ini meneguhkan transformasi sosial itu dimulai dari transformasi personal.
Saya adalah orang yang bekerja untuk isu kesetaraan gender selama bertahun-tahun. Pagi itu saya tidak berkutik. Saya menyerah si bungsu tidak memakai kerudung. Tapi saya tidak begitu yakin apakah sekolah memiliki perspektif yang sama dengan saya. Sepertinya tidak. Mungkin guru TK, tempat si Bungsu sekolah, berpikiran, “Si bungsu kan anak-anak. Masih latihan memakai kerudung. Jadi, tidak pakai kerudung tidak apa-apa.” Tapi, bisa jadi guru TK pun berpikiran sama dengan saya. Siapa tahu.

About Nur Hasyim

peminat kajian maskulinitas, trainer dan fasilitator tentang gender, maskulinitas dan kekerasan serta ayah dari dua anak perempuan. Saat ini menjadi pengajar di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang

Check Also

Mengapa Laki-laki Perlu Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Apa yang Dapat dilakukan Laki-laki untuk Mencegah Kekerasan Berbasis Gender?

  Sekilas Tentang Sejarah Aktivitas 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) pertama kali digagas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *